TILONGKABILA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango tahun 2023 mengalami perubahan arah kebijakan. Hal ini sebagaimana terungkap dalam rapat paripurna tingkat satu terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bone Bolango tahun 2023, di ruang Sidang Utama DPRD Bone Bolango, Selasa (22/8/2023).
Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli menjelaskan penyusunan rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Wabup Merlan menuturkan hal yang mendasari perubahan APBD tahun 2023 disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD.
Selanjutnya, yang kedua terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Keempat antisipasi terhadap berbagai situasi dan kondisi daerah selama tiga bulan ke depan pada tahun anggaran 2023 akibat perubahan kondisi lokal dan kebijakan nasional.