Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Disunat, Putri Candrawathi Dipenjara di Lapas Pondok Bambu

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2023 |12:45 WIB
Vonis Disunat, Putri Candrawathi Dipenjara di Lapas Pondok Bambu
Putri Candrawathi dipenjara di Lapas Pondok Bambu. (Foto: MPI)
A
A
A

Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara menjadi dihukum 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi 15 tahun hukuman penjara, menjadi dihukum 10 tahun penjara. Hukuman para terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement