Sementara Suhendri selaku kuasa hukum korban berharap penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung segera menetapkan terlapor menjadi tersangka.
BACA JUGA:
"Tentu, kami berharap Kepolisian Daerah Lampung dapat bekerja secara maksimal agar ada status jelas untuk terlapor ini," tuturnya.
BACA JUGA:
"Kami meminta kepada Polda Lampung untuk tegak lurus untuk penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual ini, bagian dari tanggung jawab Aparat Penegak Hukum menjaga marwah perempuan, khususnya di lingkungan akademik," tambah dia.
(Fakhrizal Fakhri )