JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Timur memberlakukan sanksi tegas bagi warganya yang membakar sampah secara sembarangan. Ini dilakukan demi menekan peningkatan polusi udara di Ibukota DKI Jakarta yang tengah marak dewasa ini.
Walikota Jakarta Timur, M. Anwar menyampaikan pihaknya mengimbau kepada warga Kota Administrasi Jakarta Timur untuk tidak membakar sampah secara sembarangan di tempat terbuka.
"Kita ingatkan kepada warga di Jakarta Timur, jangan ada pembakaran sampah terbuka karena bakar sampah salah satu penyumbang polusi udara," kata Anwar kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Anwar mengungkapkan, apabila ada warga yang melanggar imbauan tersebut, pihaknya akan bertindak tegas melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Adapun sanksi yang diberlakukan yakni tindak pidana ringan (tipiring).
"Pertama kita melakukan imbauan, kemudian monitoring (pemantauan) dan ketiga terkena OTT. Kalau OTT akan dikenakan tipiring sebagai efek jera," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, ikut angkat bicara mengenai aktivitas pembakaran sampah yang menjadi salah satu penyebab polusi udara. Hal ini menyusul memburuknya kualitas udara belakangan ini, khususnya di Jabodetabek dan sekitarnya.
"Masalah polusi udara sudah darurat dan harus cepat diatasi karena berdampak pada kesehatan masyarakat. Termasuk dengan menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pembakaran sampah ilegal yang menjadi salah satu penyumbang polusi udara,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, Rabu (23/8/2023).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.