Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Pertama Uji Emisi di Jakpus, 18 Kendaraan Tak Lulus

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2023 |11:24 WIB
Hari Pertama Uji Emisi di Jakpus, 18 Kendaraan Tak Lulus
Sebanyak 18 kendaraan tak lulus uji emisi di Jakpus, Jumat (25/8/2023). (MPI/Bachtiar Rojab)
A
A
A

 

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan uji coba tilang emisi bagi kendaraan pada Jumat (25/8/2023) pagi. Uji coba tilang emisi ini dilakukan serentak di 5 titik di DKI Jakarta. Salah satunya di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Kasie Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat, Enrile Indro Prasetyo mencatat, terdapat 18 kendaraan yang tak lolos uji emisi.

"Jumlah kendaraan yang melaksanakan uji emisi sebanyak 89 unit, yang lulus uji emisi ada 71 unit, dan tidak lulus uji emisi sebanyak 18 unit," ujar Enrile di lokasi, Jumat (25/8/2023).

Ia menambahkan, dari total kendaraan tersebut, terdiri atas kendaraan roda 4 yang berbahan bakar solar dan bensin serta kendaraan roda 2.

"Kendaraan roda 4 berbahan bakar bensin terdiri dari 37 unit, lulus 35 unit dan 2 tidak. Kendaraan roda 4 berbahan bakar solar terdiri dari 14 unit, 7 lulus dan 7 tidak," ucapnya.

"Sedangkan kendaraan roda 2, terdiri dari 38 unit, yang lulus uji emisi 29 unit dan tidak lulus uji emisi 9 unit," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, berbagai kebijakan dikeluarkan untuk mengurai polusi udara yang terjadi di Jakarta, salah satunya penertiban kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi. Kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang Rp250 ribu, sementara roda empat Rp500 ribu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aturan tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu 26 Agustus 2023.

"Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement