JAKARTA - Puluhan kendaraan menjalani uji emisi di kawasan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023) pagi. Dari puluhan kendaraan, sebanyak 18 di antaranya tak lulus uji emisi.
Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat Slamet Riyadi mengatakan, meski banyak yang tak lulus, mereka hanya diberikan sanksi teguran.
"Ini masih prarazia dulu. Ini masih kita lakukan teguran-teguran kepada para pengendara untuk melakukan kegiatan uji emisi untuk melakukan uji kendaraan-kendaraannya," ujar Slamet di lokasi.
Ia menambahkan, polisi nantinya memberlakukan tilang uji emisi mulai 1 September 2023.
"Sesuai informasi yang kami terima, dari Dinas dan pihak kepolisian nanti efektif untuk pelaksanaan tilangnya akan dilaksanakan per 1 September," katanya.
"Kepolisian akan menerapkan tilang kepada kendaraan-kendaraan yang tak lulus uji emisi," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, berbagai kebijakan dikeluarkan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Salah satunya dengan penertiban kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi. Kendaraan roda dua yang tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sementara roda empat Rp500 ribu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aturan tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu 26 Agustus 2023.
"Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.