Tersangka mengaku melakukan aksinya karena tak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama. Tersangka mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah mangga dan memaksa korban melampiaskan nafsu bejadnya.
Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di tahanan Polres Purbalingga dan terancam pasal tentang perlindungan anak dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
(Arief Setyadi )