Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Promosi Judi Online Lewat Live Streaming YouTube, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Minggu, 27 Agustus 2023 |13:31 WIB
Promosi Judi Online Lewat <i>Live Streaming</i> YouTube, Dua Pemuda Diciduk Polisi
Dua pemuda diciduk lantaran promosi judi online/Foto: Dharmawan Hadi
A
A
A

Yanto menyebut, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

"Terhadap kedua terduga pelaku, kami menerapkan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sebut Yanto.

 BACA JUGA:

"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan judi online dan bila ada warga yang melihat atau mengetahui tentang aksi perjudian ini atau tindak pidana lainnya, bisa melaporkannya langsung ke Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110." pungkasnya.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement