Dalam dialog tersebut, Mahfud juga menjelaskan Inpres No. 2 Tahun 2023, tentang pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
"Terkait korban di luar negeri, pemerintah memulihkan hak mereka atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada peristiwa 1965-1966," ucapnya.
Mahfud mengatakan, kini para korban dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dengan diberikan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.
"Dari layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis. Saya dan Menkumham Yasonna Laoly secara simbolis memberikan dokumen visa izin masuk kembali kepada salah seorang perwakilan dari para korban," sambungnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.