"Apabila benar-benar terbukti adanya aggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rafael.
BACA JUGA:
Sebelumnya, viral di media sosial warga asal Aceh itu diduga meninggal dunia setelah diculik dan disiksa oleh anggota paspampres berinisial Praka RM. Dalam keterangan unggahan itu, korban sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan yang sebesar Rp50 juta. Disebutnya juga jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.
(Nanda Aria)