JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan aset milik Panji Gumilang di Indramayu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, penelisikan aset milik Panji Gumilang dan keluarga di Indramayu itu terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:
"Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Sementara itu, kata Ramadhan, Bareskrim Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dengan sejumlah saksi terkait kasus TPPU.
"Melaksanakan pemeriksaan saudara IS dan MN," ujar Ramadhan tanpa menjelaskan identitas saksi tersebut.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.