JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Amka), Catur Prabowo (CP) dikelola oleh orang kepercayaannya.
Dugaan itu kemudian didalami tim penyidik KPK lewat saksi yang merupakan pihak swasta, Bambang Suparno. Bambang diduga mengetahui ihwal aliran uang dugaan korupsi yang diterima Catur Prabowo hingga pengelolaannya.
"Bambang Suparno (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang secara tunai oleh tersangka CP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/8/2023).
"Diduga pula uang tunai tersebut disimpan dan dikelola oleh orang kepercayaan tersangka CP," lanjut Ali.
KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.
Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Di mana, sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.