Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September 2023

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2023 |11:28 WIB
Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September 2023
Sidang vonis Mario Dandy digelar pada 7 September 2023. (Riyan Rizki)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal digelar pada 7 September 2023.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim usai pengajuan duplik yang disampaikan pihak anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

“Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September minggu depan ya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di ruang sidang, Selasa (29/8/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara. Hal itu disampaikan JPU dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun pejata," kata Jaksa Hafiz Kuriawan saat membacakan surat tuntutan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan.

Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," kata Jaksa lagi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement