JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan sidang pembacaan vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas pada 7 September 2023. Hal itu disampaikan Majelis Hakim usai pengajuan duplik yang disampaikan pihak Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
“Untuk putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023. Pekan depan ya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di ruang sidang, Selasa.
BACA JUGA:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya dalam membantu memuluskan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo terhadap D. Jaksa juga menuntut Shane dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara sebagai ganti restitusi.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
BACA JUGA:
Shane diminta turut membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sesuai kemampuan dan kadar perbuatannya itu dalam membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap D. Bila Shane tak mampu membayar restitusi, dia diharuskan menggantinya dengan penjara selama 6 bulan.
"Membebankan terdakwa Shane Lukas bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada korban D sebesar Rp120 miliar,” kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas. Pasalnya, Shane dinilai Jaksa turut membantu Mario dalam memuluskan aksi penganiayaan brutalnya terhadap D.
Sementara, Mario Dandy, terdakwa penganiayaan D dituntut 12 tahun penjara dan pengganti pidana restitusi selama 7 tahun penjara apabila terdakwa tak bayar restitusi sebesar Rp120 miliar pada D.
(Qur'anul Hidayat)