JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti yang kuat terkait keterlibatan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo (MKW) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras.
Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menganggapi bantahan Kuncoro Wibowo. Kuncoro berdalih bahwa seluruh pengiriman bansos beras telah diterima 100 persen oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.
"Silakan saja (membantah) itu hak tersangka, dan kami berharap ia juga akan menyampaikannya di hadapan majelis hakim. Namun demikian, kami perlu juga tegaskan bahwa KPK tentu telah miliki bukti kuat atas dugaan korupsi dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).
BACA JUGA:
"Dan akan sampaikan langsung secara terbuka di hadapan majelis hakim apa saja alat bukti yang telah kami miliki saat ini," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).

KPK Korek Pengakuan Bos Perusahaan Swasta soal Aliran Uang untuk Pejabat Basarnas
Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).