Pelaku ditangkap saat berada di Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Atas perbuatan pelaku pasal 81 ayat (2) Jo padal 76D UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Angkasa Yudhistira)