Hal ini sejalan dengan peningkatan jumlah pendaftaran maupun pencatatan KI di Provinsi Bali. Sejak awal pandemi melanda tercatat sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di tahun 2020 dan meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 4.265 lalu pada tahun 2022 mencapai 5.555 permohonan.
Tahun ini hingga periode Agustus 2023, Bali telah mencatatkan sebanyak 3.874 permohonan KI (capaian pada tahun berjalan 2023 pada periode yang sama di tahun 2022 mengalami peningkatan sekitar 18%). Melalui Bali, pemerintah ingin terus mendorong dan memberikan stimulasi terciptanya para pelaku usaha, kreator, maupun inventor yang adaptif dan sadar hukum.
Kegiatan ini akan melibatkan 500 peserta dari berbagai komunitas (musik, film, animasi, literasi, desain grafis dan seni pertunjukan), pelaku ekonomi kreatif, akademisi dan peserta secara daring melalui aplikasi Zoom, live streaming di YouTube DJKI Kemenkumham serta Instagram @djki.kemenkumham.
Selain itu, kegiatan ini tidak hanya akan ada komunikasi langsung antara peserta kegiatan dengan Menkumham. Masyarakat juga dapat melakukan konsultasi KI di bidang merek, hak cipta, dan paten di booth layanan konsultasi KI. DJKI turut memberikan insentif untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat mendaftarkan mereknya ataupun mencatatkan karya hak ciptanya dengan kuota terbatas.
(Fitria Dwi Astuti )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.