JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara perihal penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Paspampres. Akibat penganiayaan tersebut, seorang warga Aceh Imam Masykur, meninggal dunia.
Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum. Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik saat ini telah ditahan Pomdam Jaya.
BACA JUGA:
"Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum lah. Hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi usai menghadiri acara Rakernas HIPMI XVIII, Kamis (31/8/2023).
Jokowi menegaskan bahwa semua pihak termasuk Paspampres sama di mata hukum."Semuanya sama di mata hukum," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Pomdam Jaya telah menahan tiga orang anggota TNI pelaku penculikan dan penganiayaan Imam Masykur.
BACA JUGA:
Salah satu tersangka adalah oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Riswandi Manik, anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres. Sementara dua lainnya dari kesatuan Direktorat Topografi dan Satuan Kodam Iskandar Muda.
Terbaru, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga warga sipil terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur (25). Ketiganya ialah Zulhadi Satria Saputra, AM dan Heri.
"Total 3 orang sipil di tahan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Tim Polda Metro Jaya berkolaborasi bersama Pomdam Jaya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (29/8/2023).