JAKARTA- Berbagai syarat dan cara mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan perlu diperhatikan. Jika, ada yang tidak memenuhi syaratnya bisa membuat Anda kesusahanmenggunakan BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui bahwa layanan BPJS dilakukan secara berjenjang. Artinya, jika mengalami keluhan kesehatan dan akan memerlukan pemeriksaan, kamu perlu datang ke klinik atau puskesmas sekitar yang menjadi pilihan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 terlebih dahulu.
Barulah jika diperlukan pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut (biasanya memerlukan layanan dokter spesialis atau rawat inap), kamu dokter di faskes 1 akan memberi rujukan sehingga kamu dapat memperoleh tindakan atau pemeriksaan lanjutan tersebut di rumah sakit rekanan (faskes 2).
Rujukan faskes BPJS ini biasanya dibuktikan dengan selembar surat rujukan yang harus selalu kamu bawa selagi berobat ke faskes 2.
- Cara Mendapat Rujukan Faskes BPJS
Seperti yang disebutkan sebelumnya, kamu baru bisa memperoleh rujukan dalam kondisi tertentu. Adapun kondisi khusus yang dimaksud adalah:
Kamu perlu mendapat penanganan dari dokter spesialis maupun subspesialis.
Fasilitas atau sumber daya faskes 1 (perujuk) tidak memadai untuk menangani keluhanmu.
Alur untuk memperoleh rujukan faskes BPJS tidak sulit, yakni sebagai berikut.
Datang ke klinik atau puskesmas yang jadi pilihan faskes 1 dengan membawa KTP dan kartu BPJS.
Ikuti alur pendaftaran faskes 1.
Dokter akan memeriksa, sampaikan keluhan Anda.
Apabila hasil pemeriksaan membutuhkan penanganan faskes 2, maka dokter akan membuat surat rujukan ke dokter spesialis atau subspesialis di rumah sakit rekanan.
Simpan surat rujukan yang diberikan dan bawalah saat berkunjung ke dokter spesialis atau subspesialis tujuan.
-Syarat mendapatkan rujukan BPJS Kesehatan:
Fotokopi dan dokumen asli kartu BPJS Kesehatan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan I maupun II.
(RIN)
(Rani Hardjanti)