JAKARTA- Sejumlah pasal-pasal yang melarang komunisme dan PKI ini sudah tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1999.
Dalam aturan itu, pemerintah akan menindak tegas segala bentuk aktivitas penyebaran paham komunisme di Indonesia.
Berdasarkan hukum tersebut paham Komunisme dan PKI akan mendapatkan hukuman serius. Lantaran, ajaran Komunisme/Marxisme/Lenimisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia serta membahayakan kelangsungan hidup.
Berikut adalah pasal-pasal yang melarang komunisme dan PKI:
Dasar hukum pertama pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dijelaskan dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Ketetapan tersebut juga melarang segala bentuk kegiatan yang berbau komunisme/marxisme-leninisme yang hakikatnya bertentangan dengan pancasila.
Pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan tegas terhadap PKI yang tetap melakukan, menyebarkan, dan mengembangkan paham komunisme/marxisme-leninisme.