Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal-Pasal yang Melarang Komunisme dan PKI

Cita Zenitha , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |13:37 WIB
Pasal-Pasal yang Melarang Komunisme dan PKI
Ilustrasi (Foto:Istimewa)
A
A
A

Tap MPRS memiliki empat pasal yang berbunyi:

-Pasal 1

“Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.”

-Pasal 2

“Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.”

-Pasal 3

“Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.”

-Pasal 4

“Ketentuan-ketentuan diatas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.”

Undang-Undang Republik Indonesia No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara

Dasar hukum kedua yang melarang komunisme dan PKI termaktub dalam UU RI No 27 Tahun 1999. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak sejalan dengan nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang bertuhan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement