"LPSK perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas," ujar mantan anggota Komnas HAM periode 2012-2017 tersebut.
Konsekuensinya, sesuai dengan ketentaun Pasal 89 KUHAP dalam perkara koneksitas maka mereka, para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )