JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggandeng Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) melakukan langkah pro aktif menjangkau keluarga Imam Masykur, korban penganiayaan tiga oknum TNI, yang salah satunya anggota Paspampres Praka Riswandi Manik.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, LPSK sudah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Dalam agenda pertemuan tersebut, lanjut Maneger, LPSK berkoordinasi dengan Komnas HAM demi melakukan langkah pro aktif dalam kasus penganiayaan Imam Masykur tersebut.
"Direncanakan LPSK dan Komnas HAM akan melakukan joint investigation dalam kasus ini," ujar Maneger, Jumat (1/9/2023).
Maneger menjelaskan dalam kasus penganiayaan Imam Masykur hingga berujung tewas tersebut, diperlukan adanya peradilan koneksitas.
Hal ini dikarenakan kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut tidak hanya melibatkan tiga oknum anggota TNI, tetapi adanya sejumlah warga sipil yang diduga ikut berperan.