Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Enam Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketok Palu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |18:10 WIB
KPK Tahan Enam Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketok Palu
KPK tahan enam anggota DPRD Kota Jambi (foto: MPI/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap enam Anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Dari enam tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan Anggota DPRD Jambi yang masih aktif yakni, Luhut Silaban (LS); Edmon (E); M Khairil (MK); Rahima (R); serta Mesran (M). Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan Anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019, Mely Hairiya (MH).

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan enm orang tersangka yaitu MH, LS, E, MK, R, M masing-masing untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai 20 September 2023 di Rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Adapun, 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).

Kemudian, M Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkra ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement