MALANG – Polisi menetapkan sopir travel sebagai tersangka usai kecelakaan mobil yang dinaiki wisatawan asal Kalimantan Barat di Tol Singosari Malang. Penetapan tersangka ini didasari dari hasil penyelidikan petugas dan didasari saksi – saksi yang dimintai keterangan.
“Satlantas Polres Malang menetapkan bahwa pengemudi hiace W7619N ini kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita, saat ditemui wartawan di Mapolres Malang, pada Kamis (31/8/2023).
BACA JUGA:
Pengemudi telah menjalani pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Malang. Warga Moh. Nafidz warga Dusun Krajan RT 10 RW 4 Desa Tanggir, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, dijerat karena kelalaiannya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 310 ayat 4 ayat 3 dan ayat 2, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia, mengalami luka berat, dan luka ringan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Saat itu sopir tengah membawa rombongan wisatawan sekeluarga dari Kalimantan Barat yang anaknya berkuliah di Malang hendak menuju Masjid Tiban Turen.”Ini rombongan keluarga berkuliah di Malang, tujuan utama bersama – sama wisata ke Masjid Tiban Turen, lalu ada tujuan lain,” ungkap dia kembali.
Menurut Agnis, pengemudi bernama Moh. Nafidz (23) warga, ini kurang beristirahat usai mengemudi dari Kabupaten Tuban menuju Sidoarjo, pada Senin (28/8/2023). Sesampainya di Sidoarjo, Nafidz justru tidak istirahat dan asyik nongkrong bersama teman – temannya hingga pukul 02.00 WIB Selasa dini hari (29/8/2023).
“Sekitar pukul 3 pagi mengambil kendaraan di tempat travel, lalu di tempat rental ini lalu mengambil sekitar pukul 5 pagi sudah menjemput tamu. Di sini memang yang bersangkutan kurang tidur, mengalami kelelahan yang cukup ekstrim,” katanya.
BACA JUGA:
Alhasil ketika mengemudikan kendaraan mikrobus Toyota Hiace dengan Nopol E 8879 BA dari Bandara Juanda Sidoarjo menuju Malang, sopir mengantuk berat saat melaju di Tol Pandaan – Malang KM 85.400 A hingga menabrak bagian belakang truk NKR66 dengan Nopol E 8879 BA yang dikemudikan Subadi (52) warga Jalan Mentaraman, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, saat berpindah lajur ke kanan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di ruas tol Pandaan-Malang tepatnya di KM 85.400 A yang berada di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kecelakaan terjadi pada Selasa pagi (29/8/2023) sekitar pukul 08.15 WIB, yang membuat satu orang meninggal dunia di lokasi dan satu orang penumpang meninggal saat perawatan di rumah sakit.
(Nanda Aria)