Adapun barang bukti yang diamankan dari AK adalah satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp22 ribu untuk pemasangan judi togel online.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait para pengepul judi togel online di Kabupaten Garut. Segala bentuk perjudian akan kami tindak tegas," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)