MAGELANG - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) bakal menertibkan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA). Penertiban praktek pungli di KUA ini sebagai wujud reformasi birokrasi.
"Pengaduan di Itjen rata rata sehari ada 5-10 pengaduan paling banyak masalah layanan di KUA," kata Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (1/9/2023) malam.
Dirinya pun kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) di KUA. Hal ini dilakukan untuk melihat layanan di KUA agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Jalankan Arahan Presiden Jokowi, Ini Cara Itjen Kemenag Perbaiki Tata Kelola
Padahal KUA adalah etalase Kementerian Agama paling depan yang dekat dengan masyarakat. Untuk itu, pembenahan tata kelola hingga penertiban akan terus dilakukan.
"Karena pak menteri itu maunya jadi etalase, gaya penampilan melayani di KUA masih seperti orang yang butuh tapi yang butuh banget dia, makanya pak menteri marah. Makanya sekarang yang paling penting pelayanan," katanya.
Dalam laporan yang diterima, dirinya menemukan praktik pungli di KUA yang membebankan calon pengantin sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000. Meski kecil nilainya, tetapi praktek pungli tersebut tidak dibenarkan.
BACA JUGA:
"Paling banyak yang pungutan buat yang nikah Rp100.000-Rp200.000, kecil-kecil sebenarnya tapi enggak akan saya biarkan karena itu menyangkut layanan. Karena kan gini orang gini sekarang pergantian duplikat nikah kan gratis tapi dimintai duit memang enggak banyak," ujarnya.
Untuk itu pihaknya akan memberikan hukuman atau sanksi bagi oknum di KUA yang ketahuan melakukan praktek pungli kepada calon pengantin.