JAKARTA - Advokat Alvin Lim ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula atas delapan laporan polisi dari asosiasi jaksa soal pernyataan Alvin Lim 'kejaksaan sarang mafia'.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar, Prof Suparji Ahmad menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Alvin Lim sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial dan kewenangan telah baik dan benar karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (3/9/2023).
Menurutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pasti telah melewati serangkaian proses sebelum menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. “Proses (penetapan) tersangka tersebut telah melalui penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, Suparji menambahkan, penyidik tidak sembarangan dalam memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya mengambil keputusan penetapan tersangka dalam gelar perkara kasusnya. “Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiil,” terangnya.
Sementara terkait hak imunitas profesi advokat Alvin Lim, menurut Suparji, hal itu tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya saat ini. Pasalnya, dalam kasus ini Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.