Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tipikor Vonis Bambang Kayun 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 04 September 2023 |15:27 WIB
Hakim Tipikor Vonis Bambang Kayun 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar
Bambang Kayun divonis 6 tahun penjara/Foto: Freepik
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Sri Hartati menyatakan bahwa, terdakwa Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun terbukti menerima suap sebesar Rp26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum," kata Hakim Sri Hartati di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," sambungnya.

 BACA JUGA:

Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Bambang Kayun sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa Bambang Kayun juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.

"Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar," jelas Hakim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement