Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tipikor Vonis Bambang Kayun 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 04 September 2023 |15:27 WIB
Hakim Tipikor Vonis Bambang Kayun 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar
Bambang Kayun divonis 6 tahun penjara/Foto: Freepik
A
A
A

Untuk diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp57 miliar.

 BACA JUGA:

Jaksa berkeyakinan Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun diyakni telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000 (Rp57 miliar). Namun, Hakim menyatakan bahwa Bambang hanya terbukti menerima suap Rp26,4 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement