Pada 2010, Perancis melarang penggunaan cadar di depan umum, sehingga memicu kemarahan komunitas Muslim Perancis yang berjumlah lima juta orang.
Prancis telah memberlakukan larangan ketat terhadap tanda-tanda keagamaan di sekolah sejak abad ke-19, termasuk simbol-simbol Kristen seperti salib besar, dalam upaya untuk mengekang pengaruh Katolik terhadap pendidikan publik.
Merefleksikan perubahan populasinya, negara ini telah memperbarui undang-undangnya selama bertahun-tahun dengan memasukkan jilbab Muslim dan kippa Yahudi, namun abaya belum dilarang secara langsung hingga saat ini.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.