Seperti diketahui, pada akhir Agustus lalu, menteri pendidikan mengumumkan bahwa siswa akan dilarang mengenakan jubah longgar yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim di sekolah-sekolah negeri Perancis pada awal tahun ajaran baru pada 4 September lalu.
Prancis melarang keras tanda-tanda keagamaan di sekolah-sekolah negeri dan gedung-gedung pemerintah, dengan alasan bahwa hal itu melanggar hukum sekuler.
Mengenakan jilbab telah dilarang sejak 2004 di sekolah-sekolah negeri.
Langkah ini dilakukan setelah berbulan-bulan perdebatan mengenai penggunaan abaya di sekolah-sekolah Prancis.
Pakaian tersebut semakin banyak dikenakan di sekolah-sekolah, sehingga menyebabkan perpecahan politik di sekolah-sekolah tersebut, dimana partai-partai sayap kanan mendorong pelarangan tersebut, sementara partai-partai sayap kiri menyuarakan keprihatinan terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan Muslim.