Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Tuntutan Lukas Enembe Digelar pada 13 September 2023

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 September 2023 |11:58 WIB
Sidang Tuntutan Lukas Enembe Digelar pada 13 September 2023
Lukas Enembe (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menggelar sidang tuntutan terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe pada Rabu, 13 September 2023, pekan depan. Sebab, seluruh agenda pemeriksaan saksi maupun terdakwa Lukas Enembe sudah rampung.

"Untuk selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

"Baik, majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023," sambungnya.

Hakim Rianto memberi waktu sekira sepekan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan surat tuntutan Lukas Enembe. Di sisi lain, hakim juga meminta kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.

"Untuk selanjutnya, kalau enggak ada halangan jadwal yang tadi jawab menjawab itu kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik," kata Hakim Rianto.

Dalam perkara ini, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement