Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yana Mulyana Didakwa Terima Suap-Gratifikasi, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 06 September 2023 |13:47 WIB
Yana Mulyana Didakwa Terima Suap-Gratifikasi, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
Yana Mulyana dalam sidang dakwaan. (Foto: Agung Bakti)
A
A
A

Saat itu, beberapa hari jelang Idul Fitri, Dadang datang menemui Yana dan menyerahkan amplop cokelat berisi uang Rp50 juta sambil mengatakan "hawatos pasti seueur anu nyungkeun THR ka Bapak" atau artinya "khawatir nanti banyak yang minta THR kepada bapak". Uang pun diterima Yana.

Setelah itu, KPK melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain dengan total uang mendekati Rp500 juta. Berikut rinciannya:

Uang:

A. Rp206.025.000

- Pouch kotak merah berisi:

a. amplop coklat berisi 200 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp20 juta

b. Amplop berisi 200 lembar Rp100.000 atau total Rp20 juta

- Pouch berisi Rp41.375.000

- Pouch merah berisi Rp57.900.000

- Uang pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar atau Rp10 juta

- Uang pecahan Rp75.000 sebanyaj 90 lembar atau total Rp6.750.000

B. Uang mata uang asing

1. SGD 3.520

2. YEN 645.000

3. SDG 11.000

4. USD 3000

5. 15.630 bath

C. Sepatu LV seharga Rp18 juta

Atas perbuatan menerima gratifikasi, JPU KPK mendakwa Yana Mulyana dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor. Dengan jeratan tiga pasal ini, Yana Mulyana pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement