Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta Persidangan Ungkap Perubahan Termin Pembayaran Proyek BTS Kominfo

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 September 2023 |23:03 WIB
Fakta Persidangan Ungkap Perubahan Termin Pembayaran Proyek BTS Kominfo
Fakta persiidang ungkap perubahan termin pembayaran proyek BTS Kominfo (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hari ini, Rabu (6/9/2023).

Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi untuk salah satu terdakwa yakni, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Salah satu saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini yaitu, Direktur Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman.

Dalam persidangan Alfi Asman mengungkap adanya perubahan termin pembayaran proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Perubahan termin pembayaran berasal dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Hal itu dipastikan Alfi Asman saat dikonfirmasi Mukti Ali soal awal mula adanya perubahan termin pembayaran. Alfi memastikan bahwa tidak insiatif dari konsorsium untuk melakukan perubahan termin pembayaran proyek BTS BAKTI Kominfo.

"Amandemen yang untuk pembayaran. Siapa yang menyuruh? apakah ada inisiatif konsorsium paket 3 atau anggotanya," tanya Mukti Ali ke Alfi Asman di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

"Tidak ada," jawab Alfi.

"Jadi yang menyuruh siapa?," Mukti kembali bertanya.

"Jadi kami pada saat itu ada sosialisasi dari BAKTI bahwa akan ada perubahan termin pembayaran. Kemudian kita diminta konsorsium untuk mengirimkan surat ke BAKTI," timpal Alfi menjelaskan.

Lebih lanjut, Alfi mengakui bahwa ia yang mengirimkan surat ke ketua konsorsium penggarap proyek BTS BAKTI Kominfo terkait perubahan termin pembayaran. Ia pun memastikan bahwa usulan perubahan termin pembayaran bukan berasal dari konsorsium paket tiga. "Tidak ada," singkatnya.

Saksi lain yang juga dihadirkan pada sidang hari ini yaitu, Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, Arya Damar. Dalam sidang, Arya mengklaim bahwa konsorsium paket 3 telah menyelesaikan 90% pekerjaannya sampai dengan Maret 2022.

Salah satu bukti telah diselesaikannya 90% pekerjaan, kata Arya, lewat adanya penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Sisa 10% dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor," ucapnya.

Meskipun tugas dan pekerjaan hampir 100% rampung, ternyata PT Huawei Tech Investment selaku technology owner belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya. Untuk diketahui, PT Huawei Tech masuk ke dalam konsorsium yang menggarap paket tiga proyek BTs BAKTI Kominfo.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Keenam terdakwa tersebut yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Lantas, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keenam terdakwa tersebut didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Dari kerugian negara tersebut, Johnny Gerard Plate didakwa turut diperkaya sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar). Uang itu diduga hasil dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Bukan hanya Johnny Plate yang turut kecipratan uang korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, tapi ada sejumlah nama pihak dan korporasi lainnya. Adapun, pihak-pihak yang turut diperkaya dalam perkara ini yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sebesar Rp5 miliar.

Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453.608.400; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.

Lantas, Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Primas sebesar Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun)

Lalu, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement