Diungkapkan Juniko, peran DL dalam kejahatannya dengan membawa sepeda motor dan memepet sepeda motor kepada sasaran yang dikejarnya.
"Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda," ucapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.
Sementara tersangka DL mengakui bahwa dia melakukan dan berperan sebagai joki motor yang bertugas mengejar korban.
"Saya perempuan dan saat itu yang bawa motornya saya, temen saya yang ngambil motor korban," kata dia.
DL menyebut, bahwa dia sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama bersama rekannya, dan terakhir kali ketika rekannya tertangkap ia kabur ke rumahnya, selanjutnya melarikan diri ke Bandarlampung mencari rongsokan.
(Erha Aprili Ramadhoni)