JAKARTA - Kubu David Ozora menanggapi soal pembebanan biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy oleh hakim. Kubu David menilai vonis tentang restitusi itu sudah mewakili keinginan keluarga.
"Kalau restitusi dari kemarin kami selalu menyampaikan, kita ingin mendapatkan keadilan yang maksimal karena secara subjektif saya ditanya, adil atau tidak tentu saja tidak adil kecuali dia koma juga," ujar ayah David, Jonathan Latumahina pada wartawan, Kamis (7/9/2023).
BACA JUGA:
Namun, kata dia, pihaknya tetap menerima soal vonis restitusi yang disampaikan hakim dan bakal berkoordinasi dengan LPSK. Pasalnya, putusan hakim tentang restitusi itu memberikan peluang pada pihaknya untuk tetap bisa melanjutkan upaya hukum berikutnya jika tak menerima tentang biaya restitusi yang dibebankan.
BACA JUGA:
"Restitusi itu kan hukuman tambahan yang kalau tidak dipenuhi akan subsider atau apa isitilahnya, tapi mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang oleh majelis untuk kita tetap bisa melanjutkan upaya hukum jika dirasa kurang adil," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga bakal mengajukan bukti tambahan dalam mekanisme banding sebagaimana banding yang diajukan kubu terdakwa. Pasalnya, ada surat Kemen PPA yang telat diberikan Jaksa ke hadapan hakim berupa hasil asesmen psikologis David.
"Penguat bahwa recovery masih panjang karena David ini ada beberapa hal yang kemunduran istilahnya, tetapi yang paling kentara tentu saja IQ mengalami penurunan, kedua tentang usia, emosional sosial. Jadi badannya gede, anak 17 tahun, tetapi tingkah lakunya setara seperti anak 5 tahun 8 bulan," katanya.
(Qur'anul Hidayat)