 
                JAKARTA - Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan pihaknya akan mewajibkan pelaksanaan uji emisi kepada kendaraan bermotor. Ke depan, setelah semua aturannya rampung, uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,”kata Luckmi dikutip dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta.
Dia mengatakan, percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara bersama wilayah di Jabodetabek. Dalam menyiapkan program tersebut, lanjut Luckmi, KLHK juga sudah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi.
"Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi.
Untuk mendukung kebijakan itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat menyelenggarakan pelatihan uji emisi bagi puluhan teknisi bengkel di wilayah Bandung Raya pada 7-8 September, di Wijaya Toyota, Cimareme, Bandung Barat, Jawa Barat. Hal ini guna memaksimalkan pelaksanaan tilang uji emisi yang sudah dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta dan akan disusul di wilayah lain.