MERANGIN - Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai Polres Merangin, Jambi menangkap seorang ibu muda dengan inisial SY (30), warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.
SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai berdasarkan laporan polisi dari korban yakni Suparto (51) warga Rt 01 Rw 01 Dusun 1 Desa Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kejadian ini bermula pelaku menghubungi korban dengan maksud memesan beras kepada pelapor sebanyak tujuh ton, setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima oleh pelaku, namun kemudian pelaku tidak membayarkan uang hasil penjualan beras tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp360 juta.
Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis membenarkan adanya peristiwa penipuan dan atau penggelapan. Setelah mendapat laporan tersebut unit Reskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta adanya unsur tindak pidana, sehingga pelaku langsung diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Ya sebelumnya kami dapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berdasarkan laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan kami menemukan adanya unsur pidana, sehingga pelaku langsung kami amankan. Namun demikian kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian," kata Rezi, Jumat (8/9/2023).
Akibat perbuatan tersebut, pelaku harus mendekam disel tahanan Polsek Lembah Masurai karena telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(Awaludin)