MALANG - Pasangan mahasiswa di Malang terlibat aksi aborsi. Keduanya adalah pria berinisial MKP (22) asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir dan perempuan berinisial LAM (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Aksi mereka dibongkar oleh mantan pacar dari MKP.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menyatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang mahasiswi di daerah Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, bernama HDR. HDR merupakan mantan kekasih tersangka MKP.
Saat itu MKP nekat menguburkan bayi hasil aborsi dari kekasihnya yang hamil.
"Jadi di sini ada pelapor yang sudah melaporkan berbagai kejadian yang terjadi terkait tindak pidana atau aborsi untuk pelapor atas nama Hilda Dyah Rahmawati umur 23 tahun lalu untuk korban," ujar Wisnu S Kuncoro, saat rilis di Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).
Saat itu pada awal Agustus 2023 LAM dinyatakan hamil. Kemudian MKP yang tahu kekasihnya hamil lantas mencarikan obat penggugur kandungan.
MKP akhirnya mendapatkan obat penggugur kandungan dari temannya. Kemudian obat itu diberikan ke LAM.
"Dari obat tipe ini ada empat butir penggunaannya, dua digunakan melalui mulut dan dua obat lainnya dimasukkan melalui kelamin," ucapnya.
Lalu setelah meminum obat penggugur kandungan, tepatnya di Rabu pagi tanggal 23 Agustus 2023 05.00 WIB, LAM merasakan kesakitan pada perutnya, namun janin belum keluar. Selanjutnya janin bayi itu keluar sekitar pukul 13.30 WIB pada Rabu siang (23/8/2023).
"Setelah janin keluar, janin tersebut dibawa oleh saudara Mustafa Kemal Pasha yaitu tersangka dengan dibungkus kain putih. Dibawa keluar dari kos-kosan, untuk menuju kos-kosan dari saudara Hilda Dyah Rahmawati. Jadi kenapa dibawa ke kos-kosan sana karena memang akan dikuburkan di sana," ujarnya.
Namun, HDR menolak permintaan sang mantan, untuk menguburkan janin bayi yang diketahui berusia lima bulan dari hasil pemeriksaan tim dokter. Tetapi karena nekat tetap menguburkan janinnya di tempat kos, HDR lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi yang menerima laporan bergerak melakukan penyelidikan.
"Kita ungkap sebagai pelapor dari saudara Dyah ini, karena memang saudara Dyah juga merupakan mantan dari pacar tersangka Mustofa Kemal Pasha. Jadi setelah janin tersebut dikuburkan tidak lama setelah itu Dyah Rahmawati melaporkan hal tersebut kepada kami," tuturnya.
Kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan kedua mahasiswa sepasang kekasih ini di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 4 September 2023.
Dari kejadian ini kepolisian mengamankan barang bukti untuk membawa dan menyimpan janin bayi mulai dari satu jas hujan kresek, satu kain putih yang berlumur darah, dan satu panci magicom, yang digunakan untuk membungkus janin. Kemudian satu buah gunting besar dengan pegangan warna hitam, yang digunakan untuk memotong tali pusar.
Selanjutnya ada, barang bukti yang digunakan mengubur janin bayi mulai dari sarung warna hitam, satu buah sekop kecil, satu ransel hitam, satu buah kain warna putih.
"Tersangka MKP dijerat dengan Pasal 344 KUHP juncto pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak," tuturnya.
Sementara untuk tersangka LAM diterapkan Pasal 342 KUHP Juncto Pasal 341 KUHP Juncto 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.