Beruntung saja ketika pelaku hendak melarikan diri dengan sepeda motornya, korban berhasil mengambil kunci kontak sepeda motor pelaku.
"Korban sambil berlari dan berteriak minta tolong dalam beberapa meter, ada pengendara sepeda motor lain yang mendekati, dan beberapa orang lainnya juga membantu korban mengambil kembali handphone tersebut dari tangan pelaku," katanya.
Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian terdekat. "Pelaku diserahkan oleh warga ke Polsek Tambelangan, dan dilakukan penyidikan, akibat perbuatanya pelaku di ancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.