Saat ini, keempat tersangka tengah diselidiki dan ditahan di Rutan Polres Sukabumi. Pihak berwenang juga melakukan pendalaman terhadap website yang terlibat, serta berkoordinasi dengan direktorat cyber Polda Jabar untuk penyelidikan di luar negeri.
"Dari pendalaman baik itu website yang kita telusuri, tersangka memakai website Philipina. kita pun sudah melakukan koordinasi dengan direktorat cyber Polda Jabar," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam Pasal 27 Ayat (2), juncto Pasal 45 Ayat (2), UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1).
"Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Saat ini, keempat tersangka tengah dilakukan proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi," tandanya.
(Arief Setyadi )