Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Bahas Pengondisian Perkara di Hotel Surabaya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 September 2023 |20:33 WIB
KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Bahas Pengondisian Perkara di Hotel Surabaya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) pernah membahas pengondisian perkara di salah satu hotel daerah Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Informasi itu saat ini sedang didalami KPK.

Penyidik lembaga antirasuah mendalami informasi tersebut lewat seorang saksi yang merupakan Operation Manager Hotel Doubletree by Hilton Surabaya, Pujitama Tamamas. Saksi Pujitama diduga mengetahui keberadaan tersangka Hasbi Hasan di salah satu hotel di Surabaya.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keberadaan tersangka HH di salah satu hotel di Surabaya dalam rangka membahas pengondisian perkara yang diajukan kasasinya di MA" kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin, (11/9/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

 BACA JUGA:

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

 BACA JUGA:

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement