Hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan pelestarian candi sebagai world heritage (cagar budaya), sekaligus sebagai bangunan keagamaan yang suci.
Dengan demikian, kunjungan wisata religi agama dapat menghargai, mempelajari dan mendalami pengertian nilai ajaran dan fungsi edukasi, spiritual, dan religius dari Candi Borobudur sebagai rekaman Buddhadharma Nusantara.
“Melalui kunjungan wisata religi agama itu pula akan dapat dibangun perilaku saling mengapresiasi, menghormati, dan memperlakukan Candi Borobudur sebagai Living Spiritual Monumen dan sebagai sarana merit making. Dengan demikian dapat terbentuk sarana pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan Candi Borobudur yang lebih langgeng," ujar Wibowo.

Stafsus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo. (Foto: dok istimewa)
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan lima destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) akhir Juli lalu, Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan menyetujui usulan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) untuk mengoptimalkan Candi Borobudur sebagai bagian dari lima DPSP melalui pengembangan Kunjungan Wisata Religi Agama Buddha Indonesia dan Dunia.
Rakornas juga menyetujui pemasangan chatra di puncak stupa sebagai upaya menyempurnakan Candi Borobudur sebagai Pusat Kunjungan Wisata Religi Agama Buddha dunia.