Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Banyak Anak Muda Dinilai Punya Kemampuan Memimpin

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 12 September 2023 |09:48 WIB
Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Banyak Anak Muda Dinilai Punya Kemampuan Memimpin
Soal gugatan batas usia capres-cawapres, banyak anak muda dinilai punya kemampuan memimpin. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

"Seandainya JR usia presiden jauh-jauh hari tidak akan menimbulkan reaksi politik," kata Faisal.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres digugat tiga kelompok.

Pada Perkara 55/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilkan Sekretaris PSI Dedek Prayudi, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Anthony Winza Probowo, Wakil Sekjen PSI Danik Eka Rahmaningtyas, dan kader PSI Mikhail Gorbachev.

Kemudian, Perkara 51/PUU-XXI/2023 penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda Yohanna Murtika.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement