“Mengingat apa yang kami ketahui dari penelitian mengenai angka gelap kejahatan, kami berasumsi bahwa hanya sebagian kecil kasus yang pernah dilaporkan,” terangnya.
Lebih dari setengah kasus yang teridentifikasi terjadi pada saat kasus pastoral sedang berlangsung. Khususnya pada saat pengakuan dosa, kebaktian altar dan pendidikan agama di klub dan asosiasi anak-anak.
Sebanyak 30% pelecehan ditemukan dilakukan di lembaga-lembaga termasuk panti asuhan Katolik, sekolah harian, dan sekolah berasrama.
Selain mendokumentasikan kasus-kasus pelecehan seksual, para peneliti juga mengamati bagaimana pejabat Gereja menangani kasus-kasus ini dan mengatakan bahwa banyak kasus yang “dirahasiakan, ditutup-tutupi atau disepelekan”.
Laporan mereka mengkritik berbagai pejabat, termasuk para uskup, karena tidak berbuat lebih banyak untuk membantu mereka yang terkena dampak.
Para ulama yang dituduh melakukan pelecehan ditemukan telah “secara sistematis” dipindahkan ke jabatan lain oleh mereka yang memiliki posisi berkuasa, terkadang di luar negeri, untuk menghindari penuntutan.