Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lukas Enembe Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Gratifikasi Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |06:13 WIB
Lukas Enembe Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Gratifikasi Hari Ini
Lukas Enembe Hadapi Sidang Tuntutan/Foto: Antara
A
A
A

Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement