Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 10 Tahun 6 Bulan, Perilaku Tidak Sopan Lukas Enembe Jadi Hal yang Memberatkan

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |13:45 WIB
Dituntut 10 Tahun 6 Bulan, Perilaku Tidak Sopan Lukas Enembe Jadi Hal yang Memberatkan
Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan kurungan/Foto: MPI
A
A
A

 

JAKARTA - Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe (LE) dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain kurungan badan, LE juga dituntut denda uang sebanyak Rp1 miliar.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Di antaranya, perbuatan LE tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

 BACA JUGA:

Kemudian, JPU juga menilai LE berbelit-belit dalam memberikan penjelasan selama persidangan.

"Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata JPU di ruang sidang.

 BACA JUGA:

Selain yang memberatkan, JPU juga menyampaikan dua poin yang meringankan LE dalam tuntutannya.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar JPU.

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

 BACA JUGA:

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," sambungnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement