Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas Bahas RUU ASN

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |21:24 WIB
Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas Bahas RUU ASN
Presiden Jokowi (Foto: BPMI)
A
A
A

 

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas terkait Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya usai rapat menyebut bahwa terdapat sejumlah isu yang dibahas dalam RUU ASN.

Salah satunya adalah isu terkait sistem rekrutmen ASN. Azwar mengatakan bahwa ke depan sistem rekrutmen ASN tidak perlu lagi menunggu siklus rekrutmen tahunan untuk mengisi kekosongan jabatan, terutama akibat pensiun.

"Nah ke depan siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua kali, atau 1 kali dalam 2 tahun. Ke depan akan lebih cepat jadi begitu apa namanya pensiun mungkin bisa saja setahun ada 3 kali siklus rekrutmen ASN," ujar Azwar dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Isu lainnya adalah terkait mobilitas talenta nasional. Azwar menyebut bahwa selama ini pemerintah kesulitan untuk menggerakkan ASN ke sejumlah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan terpencil sehingga menimbulkan banyak formasi kosong. Oleh karena itu, dalam RUU ASN nantinya pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi para ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T dan terpencil di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:

"Misalnya nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya kalau di yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan kemudian mereka akan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain nanti akan ada _reward_ yang lain," ungkap Azwar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement