Sebelumnya diberitakan, pembunuhan sadis itu terjadi pada Kamis (7/9/2023) di rumah kontrakan Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui aksi pembunuhan setelah pelaku bersama kedua orangtuanya mendatangi kantor Polsek Cikarang Barat pada Sabtu 9 September 2023 pukul 01.30 WIB dini hari.
Kedatangannya dia (pelaku) menjelaskan dan mengaku telah membunuh istrinya. Sehingga jajaran Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:
"Setibanya kami di TKP, betul telah ditemukan jasad korban yang terlentang diatas kasur dan diselimuti handuk," kata Nana, Senin (11/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui membunuh istrinya sendiri pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Sebelum melakukan pembunuhan tersebut, pelaku dan korban sempat cekcok terkait rumah tangga. Sehingga pelaku emosi melakukan tindakan kekerasan kepada korban.
BACA JUGA:
"Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban. Korban sempat ditampar dengan tangan kanan," beber Dia.
Emosi semakin tidak terbendung, kata Nana, membuat korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban.
"Pemicu keributannya karena faktor ekonomi dalam keluarga keduanya," imbuhnya.
Akibatnya, tersangka melanggar pasal 339 KHUPidana subsider pasal 338 KUHPidana tentang kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan pasal 5 juncto pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga (KDRT).
"Ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ujar Dia.
(Fakhrizal Fakhri )